Standar
Kompetensi : Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Kompetensi Dasar :
2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan
tingkat pusat dan daerah
A.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Untuk menciptakan kehidupan
kenegaraan yang tertib dan baik diperlukan suatu tatanan atau aturan yang
menjadi pedoman bagi seluruh elemen negara dalam bertindak.
Apakah peraturan
itu?
Peraturan adalah ketentuan yang
harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan
perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara
umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di
tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan perundang-undangan tersebut
berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Adapun sifat dan ciri peraturan
perundang-undangan di antaranya adalah:
1.
Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi
mempunyai format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia
yang berpedoman pada UUD 1945. Peratutan perundang-undangan merupakan
keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi
seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainyaketertiban dan keadilan dalam
masyarakat.
2. Peraturan perundang-undangan berisi
aturan pola tingkah laku.
3. Peraturan perundang-undangan dibentuk,
ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah.
4. Peraturan perundang-undangan
mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada seseorang atau individu tertentu.
Coba bayangkan, apa yang akan terjadi jika di sebuah perempatan jalan yang ramai, tidak ada lampu lalu lintas dan polisi yang mengatur lalu lintas? Tentu akan banyak terjadi kecelakaan.
Peraturan perundang-undangan di
Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945
yang merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu
negara dan berlaku bagi seluruhmasyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban
dan keadilan dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan di
Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebab Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara. Setiap materi peraturan perundang-undangan yang
dibuat di Indonesia, harus mengandung asas sebagai berikut.
a.
Pengayoman.
b.
Kemanusiaan.
c.
Kebangsaan.
d.
Kekeluargaan.
e.
Kenusantaraan.
f.
Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Keadilan.
h.
Kesamaan kedudukan dafam hukum
dan pemerintahan.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum.
j.
Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan.
Peraturan perundang-undangan
dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi
Kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pentingnya perundang-undangan
nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebuah peraturan berfungsi memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Apabila di
suatu negara tidak ada kepastian
hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Namun bila ada kepastian
hukum, maka orang yang melanggar hukum
di negara tersebut akan dikenai sanksi. Contohnya jika seseorang
bertindak aniaya terhadap orang lain maka dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2.
Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan berfungsi
melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hakhak tersebut memang telah ada
sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak
asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum perundang-undangan dibuat manusia. Walaupun demikian, negara
tetap melindungi hak hidup warganya.
3.
Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan diadakan untuk
memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
Sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila
tidak ada undang-undang.
Undang-undang merupakan sebuah
jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan. Contohnya penyelesaian masalah
tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah perda yang tidak menimbulkankonflik
antara PKL, masyarakat, danpemerintah.
4. Menciptakan Ketertiban dan
Ketenteraman
Perundang-undangan menjadi hal
yang sangat penting bagi warga negarakarena dapat menciptakan ketertiban danketenteraman. Undang-undang
mampu merapikan kekacauan yang terjadi di dalam masyarakat.
Peraturan
perundang-undangan dibuat karena memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun
arti
penting peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi
masyarakat
adalah:
1. Memberi kepastian hukum bagi
masyarakat.
2. Melindungi dan mengayomi
hak-hak masyarakat.
3. Memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat.
4. Menciptakan ketertiban dan
ketenteraman dalam masyakarat.
5. Mewujudkan kesejahteraan
bersama.
B. Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Memaksa
di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum
dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn) dan sumber hukum
“formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran)
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
Sedangkan sumber hokum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material
yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber
hukum mempunyai dua arti, yaitu:
a.
Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau
hukum/ketetapan yang isinya berlaku
mengikat kepada setiap orang.
b. Undang-undang dalam arti
sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat
perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedakan
kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti luas disebut
peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang saja.
2. Kebiasaan (Hukum Tidak
Tertulis)
Kebiasaan merupakan
perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dankemudian
diterima dan diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan
hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang harus dipatuhi.
Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis
meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat
karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hokum supaya
kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2
(dua) faktor yang menentukan, yaitu:
a. Adanya perbuatan yang
dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b.Adanya
keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
Maksudnya adanya keyakinan
bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli
atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang
selalu mendapat komisi atau
persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun
hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik
pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang
dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang sama.
Yurisprudensi lahir karena
adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya,
sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling
terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian
arus listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan
melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara
gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara
historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang- undang.
c. Penafsiran sistematis,
yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam
undang-undang.
d. Penafsiran teleologis,
yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang
disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu
penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu
sendiri.
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian
yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral
yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat
terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu
perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya
melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi
kewarganegaraan antara
Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya
melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian
dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi Negara yang
bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau
pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu
traktatdinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu
penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh
DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan
sumber hukum formal yang berlaku.
5. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para
ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau asas-asas penting
dalam hukum dan pelaksanaannya.
Dalam hukum pemerintahan,
kita mengenal doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni Trias Politica yang membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga
bagian yang terpisah.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan perundang-undangan
harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia adalah
Pancasila. Jadi semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila.
Sumber: BSE Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas V SD/M, (Pengarang:Ikhwan
Saptono Darmono dan Sudarsih)
1 komentar:
terima kasih, artikelnya sangat membantu... gamsahamnida...
Posting Komentar