Sabtu, 04 Mei 2013

Materi Pendidikan Kewarganegaraan SD kelas 5 semester 1 "Peraturan Perundang-undangan"


Standar Kompetensi : Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Kompetensi Dasar        :  2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah


A. Pengertian Peraturan Perundang-undangan 
Untuk menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik diperlukan suatu tatanan atau aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen negara dalam bertindak.
Apakah peraturan itu?
Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Adapun sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
1. Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi mempunyai format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945. Peratutan perundang-undangan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainyaketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
   2. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
   3. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada      seseorang atau individu tertentu.

Coba bayangkan, apa yang akan terjadi jika di sebuah perempatan jalan yang ramai, tidak ada lampu lalu lintas dan polisi yang mengatur lalu lintas? Tentu akan banyak terjadi kecelakaan.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945  yang merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruhmasyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebab Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap materi peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia, harus mengandung asas sebagai berikut.
a.   Pengayoman.
b.   Kemanusiaan.
c.   Kebangsaan.
d.   Kekeluargaan.
e.   Kenusantaraan.
f.    Bhinneka Tunggal Ika.
g.   Keadilan.
h.   Kesamaan kedudukan dafam hukum dan pemerintahan.
i.    Ketertiban dan kepastian hukum.
j.    Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Peraturan perundang-undangan dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi
   Kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pentingnya perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut.
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
   Sebuah peraturan berfungsi memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Apabila di
suatu negara tidak ada kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Namun bila ada kepastian hukum, maka orang yang melanggar hukum  di negara tersebut akan dikenai sanksi. Contohnya jika seseorang bertindak aniaya terhadap orang lain maka dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hakhak tersebut memang telah ada sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum perundang-undangan  dibuat manusia. Walaupun demikian, negara tetap melindungi hak hidup warganya.

3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan diadakan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara.  Sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila tidak ada undang-undang.
Undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan. Contohnya penyelesaian masalah tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah perda yang tidak menimbulkankonflik antara PKL, masyarakat, danpemerintah.
4. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negarakarena dapat   menciptakan ketertiban danketenteraman. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi di dalam masyarakat.

Peraturan perundang-undangan dibuat karena memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun
arti penting peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi masyarakat
adalah:
1. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat.
3. Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam masyakarat.
5. Mewujudkan kesejahteraan bersama.

B. Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Memaksa di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn) dan sumber hukum “formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hokum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.  Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:
a. Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan   yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
b. Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedakan kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang saja.
2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dankemudian diterima dan diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.  Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hokum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua) faktor yang menentukan, yaitu:
a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti   dan diterima oleh yang lainnya.
b.Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang
selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang sama.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-   undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu
sendiri.
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).

Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi Negara yang bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktatdinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan sumber hukum formal yang berlaku.
5. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya.
Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni     Trias Politica yang  membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian yang terpisah.


Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila.  Jadi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sumber: BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V SD/M,  (Pengarang:Ikhwan Saptono Darmono dan Sudarsih)

1 komentar:

Husna Dayati on 25 Agustus 2016 pukul 20.46 mengatakan...

terima kasih, artikelnya sangat membantu... gamsahamnida...

Posting Komentar

 

Indahnya belajar Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting