Minggu, 05 Mei 2013

Materi Ilmu Pengetahuan Alam SD kelas 3 semester 1 " Ciri-ciri Mahluk Hidup"


Ciri-Ciri Mahluk Hidup  dan Kebutuhannya
Standar Kompetensi: Memahami ciri-ciri dan kebutuhan makhluk hidup serta hal-hal yang      mempengaruhi perubahan pada makhluk hidup.
Kompetensi Dasar: 1.1  Mengidentifikasi cirri-ciri dan kebutuhan mahluk hidup.

       Di alam terdapat penggolongan benda ke dalam kelompok makhluk hidup dan benda mati. Perbedaan keduanya didasarkan pada ciri-ciri hidup. Benda mati tidak memiliki ciri-ciri kehidupan, sedangkan benda hidup memiliki ciri-ciri hidup.
Para pakar biologi telah menyepakati bahwa makhluk hidup memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Bernafas      
   
Semua makhluk hidup pasti melakukan proses pernapasan. Bernapas adalah proses mengambil udara (O2) yang sangat diperlukan tubuh untuk pembakaran makanan dan menghasilkan energi yang dibutuhkan tubuh. Proses pernapasan makhluk hidup berbeda-beda, tergantung pada tempat dan jenisnya. Makhluk hidup yang hidup di darat seperti manusia, mamalia, reptil, burung bernapas menggunakan paru-paru, untuk kelompok burung memiliki pundi-pundi untuk menyimpan udara saat terbang. Amfibi bernafas dengan paru-paru dan kulit contohnya katak. Ikan yang hidup di air bernapas menggunakan insang, untuk  ikan yang hidup di daerah yang kurang air (lumpur) mempunyai lipatan-lipatan insang disebut labirin. Labirin dapat menyimpan cadangan oksigen. Serangga bernapas dengan trakea. Trakea adalah pembuluh-pembuluh halus yang bercabang yang memenuhi seluruh bagian tubuh serangga dan bermuara pada stigma. Stigma adalah lubang yang terletak di sisi  tubuh bagian kiri-kanan. Stigma berfungsi sebagai tempat keluar masuknya udara. Cacing tidak mampunyai alat pernapasan khusus, cacing bernapas melalui permukaan kulit tubuhnya yang basah. Untuk hewan ber sel satu bernafas dengan berdivusi. Tumbuhan bernapas melalui stomata atau mulut daun dan lentisel (lubang yang ada pada batang tumbuhan).
2.       Bergerak





Setiap makhluk melakukan gerak, sebagian atau seluruh bagian tubuhnya, dari suatu posisi   (tempat) ke posisi (tempat) yang lain. Manusia bergerak menggunakan tangan dan kaki.
Hewan memiliki alat gerak yang beraneka ragam, antara lain:
a.         Kaki pada sebagian besar vertebrata
b.        Kaki pada hewan darat
c.         Sirip pada ikan
d.        Sayap pada burung
e.        Kaki semu (psudopodia) pada Amoeba proteus
f.          Bulu cambuk (flagel) pada Euglena viridis
g.         Bulu getar (cilia) pada Paramecium caudatum
h.        Perut pada ular dan cacing
  Selain manusia dan Hewan,tumbuhan juga bergerak. Gerak tumbuhan terjadi karena adanya rangsangan. Tumbuhan tidak memiliki sistem saraf tetapi dapat menerima dan menanggapi rangsangan yang diterimanya. Rangsangan tersebut dapat berupa rangsangan mekanis misal sentuhan, cahaya, suhu, air, dan zat-zat kimia. Gerak tumbuhan sangat lambat sehingga tidak terlihat oleh mata telanjang atau sulit untuk diamati secara sepintas.
3.    Memerlukan Makanan (Nutrisi)
 

Semua makhluk membutuhkan makanan (zat makanan) untuk sumber energi, membangun tubuh, mengganti sel-sel tubuh yang rusak dan mengatur aktivitas fisiologi lainnya. Jenis (zat) makanan dan cara memperolehnya berbeda-beda, tergantung jenis makhluknya.
Manusia dan hewan untuk memperoleh makanan sangat bergantung pada makhluk hidup lain (heterotrof).
Tumbuhan dapat membuat makanan sendiri melalui fotosintesis,. Bahan zat dasar yang diserap tumbuhan berupa gas, garam-garaman (mineral) dan air tanah, dibantu oleh energi cahaya yang berasal dari matahari, Namun Sebagian tumbuhan hidup masih bergantung pada tumbuhan lain.
Makhluk hidup yang dapat membuat makanannya sendiri disebut bersifat autotrof.
4.    Peka terhadap Rangsang
Salah satu ciri makhluk hidup adalah respon terhadap rangsangan. Kemampuan memberi tanggapan terhadap rangsangan disebut dengan iritabilitas. Hewan memiliki sistem saraf dalam menanggapi rangsangan. Rangsangan dapat disebabkan oleh faktor luar tubuh. Misalnya, mata kita akan berkedip apabila terkena cahaya yang silau. Sedangkan tumbuhan bereaksi terhadap rangsangan cahaya, air, dan struktur tanah.
5.    Tumbuh dan Berkembang

  

   Gambar. Pertumbuhan Manusia dan tumbuhan
    Setiap makhluk hidup mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat irreversible (tidak dapat Kembalikebentuk semula). Pertumbuhan merupakan pertambahan sel-sel tubuh, sehingga ukuran tubuh kembali bertambah dan tidak bisa kembali mengecil. Sedangkan perkembangan merupakan matangnya organ-organ tertentu.
6.    Berkembang biak
Berkembang biak adalah kemampuan makhluk hidup untuk menghasilkan keturunan Tujuan berkembang biak adalah untuk melestarikan  keturunan agar tidak punah dan menambah jumlah generasinya.
Cara perkembangbiakan makhluk hidup dibagi jadi dua, yaitu secara generatif (kawin) dan vegetatif (tidak kawin). Perkembangbiakan generatif ditandai dengan adanya pembuahan yaitu proses peleburan sel telur dan sel sperma pada manusia dan hewan, sedangkan pada tumbuhan yaitu proses peleburan benang sari dan putik. Sedangkan perkembangbiakan vegetatif ditandai dengan tidak adanya pembuhan, perkembangbiakan hanya melibatkan satu induk saja. Contohnya tunas, membelah diri, stolon atau geragih, dan spora.











Materi Matematika SD kelas 5 semster 2 "SIfat-sifat Bangun Datar"


Standar Kompetensi: Memahami sifat-sifat bangun dan hubungan antar bangun
Kompetensi dasar      :  6.1 Mengidentifikasi sifat-sifat bangun datar
Bangun  datar  merupakan  sebuah  bangun  berupa  bidang  datar yang dibatasi oleh beberapa ruas garis. Jumlah dan model ruas garis yang   membatasi   bangun   tersebut   menentukan   nama   dan   bentuk bangun datar tersebut. Misalnya:


- Bidang yang dibatasi oleh 3 ruas garis, disebut bangun segitiga.
- Bidang yang dibatasi oleh 4 ruas garis, disebut bangun segiempat.
- Bidang  yang  dibatasi  oleh  5  ruas  garis,  disebut  bangun  segilima dan seterusnya.
1.
Sifat-Sifat Persegi

Bangun datar persegi memiliki sifat sebagai berikut.
a. Memiliki empat ruas garis: AB, DC,  AD dan BC.
b. Keempat ruas garis itu sama panjang.
c. Memiliki empat buah sudut sama besar (90o).
2.
Sifat-Sifat Persegi Panjang

Persegi panjang memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Memiliki 4 ruas garis: AB , DC, AD dan BC.
b. Dua ruas garis yang berhadapan sama panjang.
c. Memiliki dua macam ukuran panjang dan lebar.
d. Memiliki empat buah sudut sama besar (90o).
3.
Sifat-Sifat Segitiga Sama Kaki

Bangun segitiga sama kaki memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Memiliki 3 ruas garis: AB, AC, dan BC
b. Dua ruas garis kaki sama panjang, AC dan BC.
c. Memiliki dua macam ukuran alas  dan tinggi.
d. Memiliki tiga buah sudut lancip.
e. Semua sudutnya sama besar.
4.
Sifat-Sifat Segitiga Sama Sisi

Bangun segitiga sama sisi memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Memiliki 3 ruas garis:  AB, AC, dan BC
b. Ketiga (semua)  ruas garis sama panjang.
c. Memiliki dua macam ukuran alas  dan tinggi.
d. Memiliki tiga buah sudut sama besar (60o).
5.
Sifat-Sifat Segitiga Siku-siku

Bangun segitiga siku-siku memiliki sifat sebagai berikut.
a. Memiliki 3 ruas garis:  AB, AC dan BC
b. Memiliki garis tegak  lurus pada alas (tinggi)
c. Memiliki  ukuran, alas,  dan tinggi.
d. Memiliki dua buah sudut lancip
e. Memiliki satu buah sudut siku-siku (90o)
6.
Sifat-Sifat Belah Ketupat

Bangun belah ketupat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Memiliki 4 ruas garis AB, BC, CD dan AD
b. Dua ruas garis yang berhadapan  sama panjang
c. Memiliki dua macam ukuran diagonal
d. Memiliki dua buah sudut lancip.
e. Memiliki dua buah sudut tumpul.
7.
Sifat-Sifat Trapesium

Bangun trapesium memiliki  sifat-sifat sebagai berikut.
a. Memiliki 4 ruas garis: AB, BC, CD dan AD.
b. Garis tinggi = garis tegak lurus pada garis alas.
c. Memiliki dua macam ukuran  alas dan tinggi.
d. Memiliki dua buah sudut lancip.
e. Memiliki dua buah sudut tumpul.
8
Sifat-Sifat Jajar Genjang

Bangun jajar genjang memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Memiliki 4 ruas garis  AB, BC, CD dan AD.
b. Dua ruas garis yang berhadapan  sama panjang.
c. Memiliki dua macam ukuran alas dan tinggi.
d. Memiliki dua buah sudut lancip.
e. Memiliki dua buah sudut tumpul.
9.
Sifat-Sifat Layang-layang

Bangun layang-layang memiliki  sifat-sifat sebagai berikut.
a.Memiliki 4 ruas garis: AB, BC, CD dan AD.
b.Dua ruas garis yang berhadapan  sama panjang.
c.Memiliki dua macam ukuran diagonal
d.Memiliki dua buah sudut lancip.
e.Memiliki dua buah sudut tumpul.

Jumlah ruas garis serta model yang dimiliki oleh sebuah bangun merupakan salah satu sifat bangun datar tersebut. Jadi, sifat suatu bangun datar ditentukan oleh jumlah ruas garis, model garis, besar sudut, dan lain-lain.


Materi Ilmu Pengetahuan Alam kelas 4 SD semester 1 "Menggolongkan Hewan Berdasarkan jenis makanannya"


Menggolongkan Hewan
Standar Kompetensi: Menggolongkan hewan,berdasarkan jenis makanannya
Kompetensi dasar    : 3.1 Mengidentifikasi jenis makanan hewan
                                    3.2 Menggolongkan hewan berdasarkan jenis makanannya

A. BERBAGAI JENIS MAKANAN HEWAN
Jika kalian sedang berjalan-jalan di kebun, perhatikanlah keadaan di sana dengan lebih saksama. Biasanya, kalian dapat menemukan hewan-hewan kecil di batang dan daun. Ya, ada ulat di daun atau laba-laba di batang. Laba-laba biasanya membuat sarang di antara cabang-cabang batang.
1. Makanan Berupa Tumbuhan

Jika kalian sudah mengamati hewan-hewan tersebut, amati dengan lebih sabar gerakan hewan tersebut. Ulat tampak memakan daun. Sedikit demi sedikit daun dapat terkikis. Ya, daun menjadi makanan. Selain daun, buah juga menjadi makanan hewan.  Kalian juga pernah membelah buah dan menemukan ulat di dalamnya.
Bunga sangat menarik perhatian serangga. Kupu-kupu dan lebah senang hinggap di bunga. Kupu-kupu dan lebah menghisap nektar yang ada di bunga. Nektar adalah cairan manis yang ada di bunga. Nektar diubah menjadi madu oleh pasukan lebah di sarangnya.
Nah, sekarang kalian telah mengetahui bahwa berbagai bagian tumbuhandapat menjadi makanan hewan. Daun, buah, dan bunga merupakan santapan lezat bagi hewan. Batang pun menjadi santapan hewan. Belalang memakan batang padi. Panda memakan batang bambu yang masih muda. Biji-bijian  menjadi incaran burung-burung. Biji padi dan jagung adalah makanan lezat bagi burung pipit. Bji-bijian juga disukai ayam dan bebek.
2. Makanan Berupa Hewan
Dapatkah kalian menemukan laba-laba atau cecak di pepohonan atau di dinding rumah? Jika kalian temukan, amati gerakan hewan-hewan tersebut.
Serangga kecil, misalnya nyamuk dan semut, merupakan makanan bagi bagi laba-laba dan cecak. Nyamuk juga menjadi makanan katak. Semut dimakan beberapa jenis burung.
Hewan bertubuh besar juga dapat menjadi makanan hewan lain. Tikus menjadi mangsa kucing dan burung hantu. Ular sawah dimakan burung elang. Ikan merupakam tangkapan lezat bagi burung pelikat, penguin, elang, bahkan beruang.
Di hutan, hewan liar berjuang mempertahankan diri agar tidak dimakan hewan lain. Ya, hewan besar seperti kijang dan sapi menjadi mangsa bagi harimau dan buaya. Ular bertubuh besar, yaitu ular piton, juga sanggup menelan kijang bulat-bulat.
B. MENGGOLONGKAN HEWAN BERDASARKAN MAKANANNYA
Berdasarkan jenis makanannya, hewan dikelompkkan dalam 3 golongan, yaitu herbivora, karnivora, dan omnivora.
1. Herbivora


Hewan yang makanannya hanya dari tumbuhan saja disebut herbivora. Hewan-hewan yang termasuk herbivora antara lain kelinci, kambing, kijang, sapi, kerbau, dan gajah.
Herbivora pemakan dedaunan antara lain kelinci, kambing, kijang, sapi, kerbau,gajah, kuda dan jerapah. Selain memakan dedaunan, kelinci jga memakan umbi, misalnya wortel.
Herbivora pemakan biji-bijian antara lain burung pipit, kakaktua, dan merpati. Burung-burung ini memakan biji padi dan jagung. Herbivor pemakan buah antara lain burung beo dan jalak. Burung-burung ini suka memakan buah pepaya dan pisang.

2. Karnivora

Hewan yang makanannya berasal dari hewan lain disebut karnivor. Hewan-hewan yang termasuk karnivora antara lain kucing, anjing, harimau, serigala, ikan hiu, dan burung elang,dll.
Karnivora mudah mudah dikenali karena memiliki bagian tubuh yang tampak berbeda dari herbivora. Bagian tubuh itu digunakan untuk menerkam dan membunuh mangsanya, Hewan-hewan ini mempunyai kuku dan taring yang kokoh dan sangat tajam. Kuku dan gigi taring digunakan untuk mencengkram dan mengoyak tubuh mangsa.
Karnivora yang termasuk keluarga burung mempunyai paruh dan kuku yang kokoh dan tajam. Ada pula karnivora yang mengeluarkan racun untuk membunuh mangsanya. Misalnya, laba-laba berbisa dan ular kopra.
Karnivora pemakan serangga antara lain cecak, laba-laba, dan landak semut. Karnivora pemakan herbivora antara lain harimau, buaya, kucing, serigala, Ular piton dan buaya bahkan sanggup menelan hewan buruannya secara utuh. Setelah memakan mangsa sebesar itu, ular dan buaya tidak perlu makan selama berhari-hari. Burung elang juga memangsa hewan yang sanggup diangkatnya.
Karnivora pemakan ikan antara lain burung pelikan, penguin, anjing laut, ikan hiu, dan lumba-lumba. Ya, karnivora pemakan Ikan  bukan hanya hewan air. Hewan darat pun ada yang memakan ikan contohnya  Burung dan penguin  sanggup berenang ke laut untuk menangkap ikan.
3. Omnivora
 


Hewan yang makananya berasal dari tumbuhan dan hewan lain disebut omnivora. Hewan-hewan yang termasuk omnivora antara lain ayam, bebek, beruang, dan tikus.
Ayam dan bebek memakan biji-bijian, Ayam juga memakan dedaunan. Selain itu, ayam dan bebek memakan cacing tanah. Ayam mematuk serangga yang ada di sekitarnya. Omnivora yang bertubuh besar adalah beruang, Beruang memakan buah-buahan, madu dan ikan.

Sabtu, 04 Mei 2013

Materi Pendidikan Kewarganegaraan SD kelas 5 semester 1 "Peraturan Perundang-undangan"


Standar Kompetensi : Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Kompetensi Dasar        :  2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah


A. Pengertian Peraturan Perundang-undangan 
Untuk menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik diperlukan suatu tatanan atau aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen negara dalam bertindak.
Apakah peraturan itu?
Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Adapun sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
1. Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi mempunyai format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945. Peratutan perundang-undangan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainyaketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
   2. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
   3. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada      seseorang atau individu tertentu.

Coba bayangkan, apa yang akan terjadi jika di sebuah perempatan jalan yang ramai, tidak ada lampu lalu lintas dan polisi yang mengatur lalu lintas? Tentu akan banyak terjadi kecelakaan.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945  yang merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruhmasyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebab Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap materi peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia, harus mengandung asas sebagai berikut.
a.   Pengayoman.
b.   Kemanusiaan.
c.   Kebangsaan.
d.   Kekeluargaan.
e.   Kenusantaraan.
f.    Bhinneka Tunggal Ika.
g.   Keadilan.
h.   Kesamaan kedudukan dafam hukum dan pemerintahan.
i.    Ketertiban dan kepastian hukum.
j.    Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Peraturan perundang-undangan dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi
   Kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pentingnya perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut.
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
   Sebuah peraturan berfungsi memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Apabila di
suatu negara tidak ada kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Namun bila ada kepastian hukum, maka orang yang melanggar hukum  di negara tersebut akan dikenai sanksi. Contohnya jika seseorang bertindak aniaya terhadap orang lain maka dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hakhak tersebut memang telah ada sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum perundang-undangan  dibuat manusia. Walaupun demikian, negara tetap melindungi hak hidup warganya.

3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan diadakan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara.  Sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila tidak ada undang-undang.
Undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan. Contohnya penyelesaian masalah tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah perda yang tidak menimbulkankonflik antara PKL, masyarakat, danpemerintah.
4. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negarakarena dapat   menciptakan ketertiban danketenteraman. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi di dalam masyarakat.

Peraturan perundang-undangan dibuat karena memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun
arti penting peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi masyarakat
adalah:
1. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat.
3. Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam masyakarat.
5. Mewujudkan kesejahteraan bersama.

B. Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Memaksa di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn) dan sumber hukum “formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hokum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.  Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:
a. Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan   yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
b. Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedakan kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang saja.
2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dankemudian diterima dan diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.  Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hokum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua) faktor yang menentukan, yaitu:
a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti   dan diterima oleh yang lainnya.
b.Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang
selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang sama.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-   undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu
sendiri.
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).

Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi Negara yang bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktatdinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan sumber hukum formal yang berlaku.
5. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya.
Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni     Trias Politica yang  membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian yang terpisah.


Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila.  Jadi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sumber: BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V SD/M,  (Pengarang:Ikhwan Saptono Darmono dan Sudarsih)
 

Indahnya belajar Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting